telusur.co.id - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan Pemprov DKI membeli lahannya sendiri yang berlokasi di Puri Gardenia II RT 007 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurutnya, jika benar telah terjadi seperti disebutkan di atas, dia mencurigai adanya kongkalingkong yang bermuara pada tindak pidana penggelapan dan korupsi.

"Ada yang melaporkan atau tidak, KPK harus menyelidiki ini. Kerugian yang dialami negara tidak sedikit loh," ujar August di Jakarta, Senin (7/8/23).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini pun akan mempertanyakan kebenarannya kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pertanaman dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Akan saya tanyakan dudukan permasalahannya, dan saya akan usulkan untuk dibahas dengan seluruh anggota dewan," ujar August.

Sementara itu, Anggota DPRD komisi A William Aditya Sarana menegaskan, agar pihak Inspektorat Pemprov DKI harus turun tangan langsung. 

Sebab, kata William, hal ini diduga sudah melibatkan banyak aparatur negara (PNS) di lingkungan Pemprov DKI baik di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI maupun tingkat wali kota hingga Kelurahan.

"Inspektorat harus turun tangan biar bisa dibersihkan semua yang terlibat," kata William.

Sebelumnya, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI seluas 6 312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000 . 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Susi Marsitawati saat masih menjabat melalui surat keterangannya. [Fhr]