Forum Guru Besar Tolak RUU Kesehatan Disahkan, Ada 4 Alasannya - Telusur

Forum Guru Besar Tolak RUU Kesehatan Disahkan, Ada 4 Alasannya

Ilustrasi. Foto: Sindonews.com

telusur.co.id - Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP), yang berisikan sekitar 150 guru besar profesi profesi kesehatan dan nonkesehatan, menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang. Rencananya, pengesahan RUU Kesehatan dilakukan DPR pada pekan ini.

Alasan penolakan ini, pertama, penyusunan RUU Kesehatan tidak memenuhi asas krusial pembuatan UU, yakni keterbukaan (transparan), partisipatif, kejelasan landasan pembentukan seperti filosofis-sosiologis-yuridis, dan kejelasan rumusan.

FGBLP menganggap, perlu perbaikan dan peningkatan kualitas perumusan serta partisipasi publik agar RUU Kesehatan lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

Alasan kedua, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. 

"Di saat yang sama, negara kita sedang menyiapkan sebuah hajatan demokrasi besar yang memerlukan perhatian serius, yaitu pemilihan umum (pemilu)," ," demikian keterangan FGBLP, Senin (10/7/23). 

Kehadiran RUU Kesehatan, yang berformat sapu jagat (omnibus law), akan mencabut 9 UU tentang kesehatan dan mengubah 4 UU terkait. Padahal, semua regulasi yang akan dicabut dan diubah itu masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundan dan kontradiksi satu sama lain. 

Alasan ketiga, berbagai aturan dalam RUU Kesehatan berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa. Sebab, sejumlah pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

Dicontohkannya, dengan penghapusan pasal tentang belanja atau pengeluaran negara (mandatory spending), yang bertentangan dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001. Selain itu, adanya pasal-pasal tentang ruang multibar bagi organisasi profesi (OP) dalam RUU Kesehatan.

Kian mudahnya dokter asing untuk berpraktik di Indonesia pun dianggap tak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih harus memerangi kemiskinan. 

FGBLP juga menyoroti tentang implementasi proyek bioteknologi medis, termasuk proyek genom, yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa dan kontroversi terminologi waktu aborsi.

Terakhir, FGBLP berpendapat, pengesahan RUU Kesehatan yang sarat kontroversi berpotensi memicu kelemahan penerimaan dan implementasi UU (reluctant compliance). 

Akibatnya, terjadi konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan, kurangnya legitimasi UU, serta minimnya partisipasi kolektif yang bermakna dari berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk OP. 

FGBLP pun mendorong RUU Kesehatan direvisi secara lebih kredibel dengan melibatkan profesional, pakar, dan semua pemangku kepentingan. 

FGBLP siap berpartisipasi dalam perumusannya serta berkolaborasi dengan DPR dan pihak-pihak terkait lainnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar