telusur.co.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, siap menghadapi upaya hukum Ferdy Sambo. Seperti diketahui eks Kadiv Propam Polri itu menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini ter-register di PTUN pada Kamis (29/12/22, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat melayangkan gugatannya terkait pemecatannya dari anggota Polri.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, kata Dedi, pihaknya masih menunggu kabar dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk merespon gugatan Ferdy Sambo.
Selain Kapolri, dalam gugatannya, Sambo juga menggugat Presiden Joko Widodo.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," bunyi petitum Sambo. (Fhr)