telusur.co.id - Bareskrim Polri menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA. Atas kasus tersebut, Ferdinand ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.

Saat diperiksa, Ferdinand turut membawa dokumen terkait riwayat penyakit saraf yang dideritanya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand dalam kondisi sehat dan layak ditahan. Karena sebelumnya tim dokter Polri juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand.

"Saat pemeriksaan berlangsung juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terhadap FH. Saat dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali," ujar Ramadhan, Selasa (11/1/22).

Dari hasil pemeriksaan, kata Ramadhan, diketahui Ferdinand dalam kondisi sehat. Oleh karena itu penyidik memutuskan untuk menahan pegiat media sosial itu.

"Pada prinsipnya, dokter mengatakan Ferdinand layak dilakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ferdinand dipanggil sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA di sosial media.

Mengenakan kemeja putih, Ferdinand datang ke Bareskrim Polri bersama tiga kuasa hukumnya sekira pukul 10.20 WIB.

"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, tim Siber untuk segera menuntaskan masalah ini. Agar bisa terang benderang, jadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," ujar Ferdinand di Bareskrim Polri, Senin (10/1/22).

Dalam pemeriksaan kali ini, Ferdinand membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa riwayat kesehatan. Hal itu yang menurutnya menjadi latar belakang dia mencuitkan perkataan tersebut.

"Saya membawa salah satunya riwayat kesehatan, yang memang inilah penyebabnya. Saya sampaikan dari kemarin bahwa saya menderita sebuah penyakit, sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya. (Ts)