telusur.co.id - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia datang ke Polda Metro Jaya, Senin (21/3/22) sekira pukul 12.50 WIB.
Kepada awak media, status tersangka yang menjerat dirinya dan Direktur Lokataru, Haris Azhar merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan pejabat publik. Terlebih hal ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh pejabat publik.
"Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak terjadi hanya sekali. Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Fatia, banyak hal yang harus diurus oleh para pejabat di negeri ini. Daripada sekadar hanya mengkriminalisasi para aktivis yang vokal, seperti ia dan Haris Azhar.
"Jadi semestinya Presiden menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis. Tapi sibuk urusi Papua agar Papua tidak konflik terus," katanya.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris hadir di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/22) sekira pukul 10.45 WIB.
Haris menyebut penetapan tersangka kepada dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tindakan politis, serta bentuk diskriminasi hukum.
"Ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil. Sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ujar Haris di Mapolda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/21). Keduanya dilaporkan Luhut dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong.
"Jadi yang kami laporkan itu ada Haris Azhar dan Fatia," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Luhut, dirinya merasa difitnah dengan tayangan YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!'. Sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah mensomasi keduanya namun tak digubris.
"Saya harus mempertahankan nama baik saya, anak, dan cucu saya. Saya kira ini sudah keterlaluan, sekarang kita ambil jalur hukum mereka saya pidanakan dan perdatakan," tegasnya.
Laporan Luhut sendiri telah ter-register dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (Ts)