telusur.co.id - Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara mengatakan, dalam kondisi perekonomian yang terpukul akibat pandemi Covid-19, pihaknya di Fraksi PPP DPR RI akan mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif bagi perekonomian.
"Fraksi PPP diantaranya akan mendukung jika pemerintah melakukan revisi APBN, namun revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), khususnya pasal 23 yang mengatur tentang APBN," kata Amir dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/20).
Menurutnya, pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi.
Sementara itu terkait toleransi pelebaran defisit anggaran akibat pademi Covid-19, kata dia, PPP mengharapkan defisit anggaran ini tidak lebih dari 5 persen, walaupun Kemenkeu sempat menghitung perkiraan defisit anggaran akan mencapai 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19," ujarnya. [Tp]