telusur.co.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan Rasyidi mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengenai upah pegawai Non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang masih di bawah UMP Tahun 2023.

Saat ini, kata dia, para PJLP masih menerima gaji UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Hal itu diungkapkan Rasyidi saat melayangkan interupsi ketika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menyampaikan pidato mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD DKI Jakarta.

"Saya sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka masih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10/23).

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu pun meminta Heru Budi untuk segera merealisasikan gaji PJLP sesuai dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.797.

Menurut Rasyidi, hal itu sudah disepakati antara Komisi C dan Pemprov DKI dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023. 

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mohonkan kepada pejabat gubernur memerintahkan BPKD supaya disegerakan pembayaran PJLP dari 4,6 ke 4,9. Dan itu harus berlaku sejak Januari 2023 sampai tahun kerja," pungkas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798 pada Desember tahun lalu. [Fhr]