Evaluasi 144 Perusahaan di Jakarta, DLH DKI Temukan 48 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara  - Telusur

Evaluasi 144 Perusahaan di Jakarta, DLH DKI Temukan 48 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara 

Polusi udara di Jakarta. (Ist).

telusur.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengatakan telah melakukan evaluasi 144 perusahaan di Ibu Kota. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, hasil dari evaluasi 144 perusahaan itu ditemukan ada 48 perusahaan yang menjadi sumber emisi penyebab polusi udara.

"Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat," kata Sarjoko di Jakarta, dikutip Rabu (6/8/23).

Sarjoko menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Dnas LH DKI bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, perusahaan yang tidak taat aturan dengan standar emisi gas buang bukan tidak mungkin dijerat sanksi pidana hingga perdata. 

Lebih lanjut, Dinas LH juga akan bertolak dari ketentuan lainnya yang termuat dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup.

"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," terang dia.

Selain itu, Sarjoko mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya demi mengurangi polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Ia menyebut bahwa DLH juga akan melakukan pengawasan secara masif terhadap perusahaan yang tidak taat. Caranya, kata dia, melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan. [Fhr]


Tinggalkan Komentar