telusur.co.id - Mantan Ketua dan Anggota DKPP Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta dua mantan Tenaga Ahli DKPP, Ferry Fathurokhman dan Firdaus, melalui kuasa hukumnya Sandi Yudha Pratama, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025.
Mereka menggugat Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang keberadaan Sekretariat DKPP yang dianggap belum memiliki kemandirian sebagai lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.
"Jadi kita dipokok permohonan ini meminta kepada Mahkamah Konstitusi mohonkan kepada yang mulia untuk mengabulkan semua agar sekretariat DKPP bertransformasi dan dikuatkan kelembagaannya menjadi sekretariat jenderal," kata Sandi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, ada beberapa alasan kliennya mengajukan permohonan kepada MK. Pertama, DKPP merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya mandiri atau berdiri di atas kaki sendiri tanpa harus berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Bila kita komparasi dengan dua lembaga penyelenggara Pemilu lainnya, KPU dan Bawaslu itu sudah berbentuk sekretariat jenderal, tapi DKPP justru masih berada di bawah Kemendagri. Ini membuat kita memang mandiri secara struktural tapi tidak mandiri secara fungsional," ujarnya.
Sedangkan alasan kedua, kata dia, bahwa selama ini pengelolaan anggaran hingga sumber daya dan sarana prasarana di DKPP sangat bergantung bergantung pada administrasi di Kemendagri.
"Mereka juga pernah merasakan bagaimana intervensi dari Menteri Dalam Negeri dalam membuat putusan dan implikasinya terhadap kelembagaan, ada anggaran diblokir karena putusan DKPP tidak sesuai dengan harapan Kemendagri, khususnya Kemendagri pada saat ini," ucapnya.
"Kemudian juga pengangkatan sekretaris DKPP yang sudah diputus pleno namanya 'A' kemudian diputus berbeda oleh Mendagri dan diangkat berbeda oleh Mendagri," kata Sandi menambahkan.
Selain itu, kata dia, pada saat pembahasan RUU Pemilu pada tahun 2016 lalu, DKPP dikatakannya sama sekali tak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut yang kini menjadi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ada pembahasan RUU Pemilu 2016 dulu masih RUU penyelenggaraan Pemilu tidak melibatkan DKPP sama sekali. Apalagi saat ini ada wacana untuk RUU Pemilu dibahas di DPR, tapi kita tahu juga dinamika di DPR cukup politis, sedangkan kita butuh di kelembagaan DKPP hal yang ideal," bebernya.
Untuk itu, Sandi berharap agar MK membuat suatu keputusan yang seadil-adilnya tentang keberadaan dan eksistensi DKPP.
"Jadi itu sudah dibuktikan dan tadi kita juga sudah sampaikan bahwa ini Mahkamah Konstitusi kami berharap bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara