Eksport Ganja, Kenapa Tidak? Asal... - Telusur

Eksport Ganja, Kenapa Tidak? Asal...


Oleh : H. Anhar Nasution

Sebagai orang yang ikut merumuskan UU Narkotika nomor 35 Tahun 2019. Mendengar ucapan seorang anggora DPR RI yang berasal dari Aceh, Saya santai-santai saja dan bahkan sudah menduga suatu saat akan banyak orang mengusulkan tanaman Ganja sebagai komoditas yang menghasilkan uang secara legal.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan cerita perdebatan panjang perumusan UU Narkotika oleh Pemerintah bersama DPR RI dari mulai tahun 2005 s/d 2009 baru selesai. Hampir 5 tahun masa jabatan kami pada saat itu Rancangan Undang-undang ini yang merupakan Usulan pemerintah dibahas di DPR RI, salah satunya timbulnya perdebatan soal penempatan Ganja sebagai Jenis Natkotika Golongan 1.

Saat itu kita lebih banyak mengikuti alur pikir pemerintah yang diwakili Pejabat BNN dan Pejabat Menkes yang lebih mengedepankan "Pokoknya" ganja itu sangat berbahaya oleh karenanya harus ditempatkan pada golongan 1, walaupun berdasarkan kunjungan kami ke beberapa negara, kami dapati heroin, kokain dan lain-lain jauh lebih berbahaya dan berdampak negatif dari ganja. 

Singkat cerita, karena kata "Pokoknya" tadi, Panja bersepakat menempatkan ganja di urutan 1 jenis narkoba yang sangat berbahaya.

Seiring berjalannya waktu muncul beberapa kelompok elemen masyarakat dan para dokter serta ahli farmasi yang melakukan penelitian secara mendalam tentang ganja dan lalu kemudian kita dikejutkan dengan ucapan Anggota DPR RI yang terhormat "Ganja Diekspor". Muncul pertanyaan saya apakah Anggota DPR RI asal Aceh ini sadar atau mempunyai latar belakang hukum untuk berucap demikian, atau beliau berbicara secara alam bawah sadarnya yang didorong nurani sebagai rakyat Aceh yang melihat Kenyataan sampai saat ini Provinsi Aceh itu masuk kategori termiskin di Indonesia. 

Melihat kenyataan banyak rakyat Aceh yang berasal dari desa yang lugu dimanfaatkan, dijadikan kurir oleh bandar narkoba yang akhirnya dijebloskan ke dalam penjara berpuluh-puluh tahun lama hukumannya, padahal mereka mungkin saja tidak tahu dan atau terjebak bujuk rayu karena kemiskinan. Lantas bisa saja naluri Rakyat Aceh yang kita kenal darah pejuang ucapan itu terucap spontanitas ke publik. Maka gegerlah suasana perpolitikan di Indonesia. 

Untung saja beliau bukan dari partai pendukung pemerintah, sehingga tidak dimasukkan ke dalam politik pengalihan issue.

Di sisi lain bermunculanlah pernyataan-pernyataan dan keberanian para ahli farmasi dan dokter-dokter yang khusus melakukan penelitian tentang ganja ini yang kemudian kita sama-sama ketahui banyak manfaatnya pohon ganja itu untuk mendukung upaya-upaya kedokteran dalam hal kesehatan.

Pertanyaannya adalah mengapa di Indonesia menempatkan ganja sebagai Narkotika golongan 1 di urutan 1. Kalau boleh, saya mengakatakan sedikit dipaksakan ganja sebagai narkotika golongan 1 di tempat teratas. 

Secara kultur bangsa kita masih belum sadar betul untuk menggunakan barang khususnya tumbuhan jenis narkotika, baik sebagai bahan obat atau untuk disalahgunakan yang menimbukan efek merusak dirinya dan orang lain. 

Betul dari hasil penelitian mengakatan "tidak ada satu orangpun yang mati karena mengisap ganja", betul hampir disemua negara maju telah memperbolehkan penggunaan ganja. Namun perlu diingat, negara-negara maju manusia-majusianya telah lama berpikiran maju. Sehingga jika diimbau untuk pemakaian ganja hanya boleh digunakan bagi yang telah berumur di atas 18 tahun dan dengan pembatasan pemakaian, namun kita lihat kenyataan bangsa kita dengan diterapkannya hukuman yang sangat berat bagi pengguna apalagi pengedar narkoba masih saja banyak yang melanggarnya, termasuk anak-anak di bawar umur. 

Inilah yang banyak mengakibatkan kematian, bukan karena mengkonsumsi ganja, tapi setelah mengisap ganja tersebut yang membuat seseorang akan "fly" berhalusinasi, lantas dua melakukan aktivitas yang membahayakan dirinya dan orang lain. Sebut saja contoh anak remaja yang masih kontrol otaknya terbatas, setelah mengisap ganja mengendarai motor/mobil, lantas menabrak orang lain yang mengakibatkan dirinya dan orang lain tersebut Jadi korban hingga Mati. 

Mungkin inilah hikmah dari kerasnya keinginan menempatkan ganja sebagai narkotika golongan 1 di urutan 1.

Bagaimana solusinya, jelas ada asal mau;

lakukan amandemen UU Natkotika nomor 35 tahun 2009, khususnya pasal tentang penggolongan narkotika.

Kedua, pemerintah dan masyarakat bekerja keras untuk melakukan pendidikan dan edukasi serta pengawasan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk mengkonsumsi narkoba. Itulah sebabnya Tim perumus UU Narkotika pada saat itu kami bersepakat :Peran serta masyarakat" kami tempatkan dalam satu bab dengan maksud pemerintah dalam hal ini BNN secara sadar dan sungguh-sungguh mengedepankan pemberdayaan masyarakat secara maksimal dan menempatkan kegiatan ini sebagai prioritas utama, bukan dengan mengedepankan pemberantasan, yang akhirnya kita saksikan sampai saat ini masaalah-masalah kejahatan narkoba bukannya berkurang malah semakin meningkat.

Jika ini bisa di lakukan dan dengan terus menerus melakukan kajian dan penelitian, maka harapan tanaman ganja bisa menjadi komoditas ekspor yang menghasilkan devisa mungkin akan bisa terwujud..Allahu Akbar.

 

*) Penulis adalah Anggota DPR RI tahun 2004 - 2009.


Tinggalkan Komentar