telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen BPP HIPMI) Anggawira menilai, usulan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, patut menjadi perhatian bersama. 

Karena, jika setiap lima tahun sekali diperpanjang, maka masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi harus merelakan dananya keluar untuk memperbaharuinya. Dari sinilah mengapa dirinya melihat memang terdapat potensi SIM jadi instrumen mencari cuan bagi kepolisian dan negara.

“SIM seumur hidup ya kita setuju yang artinya SIM jangan dijadikan suatu alat untuk mencari pendapatan negara. Jadi tidak boleh proses pembuatan SIM dimasukan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seharusnya kepolisian dan negara lebih bijak lagi terkait ini,” kata Anggawira, dalam keterangannya, Senin (10/7/23).

Ia melanjutkan, Indonesia bisa mencontoh negara tetangganya, yakni Singapura. Karena untuk warga negara serta mereka yang memiliki status sebagai permanent resident, SIM berlaku seumur hidup tanpa perlu penggunanya memperpanjang. 

"Kalau di Singapura justru yang harus memperpanjang lima tahun sekali adalah warga negara asing yang tinggal di sana. Dari sinilah mengapa kami dari HIPMI melihat kepolisian perlu mempertimbangkan usulan dari anggota DPR RI kemarin, karena SIM ini setelah pemiliknya lulus tes sebenarnya cukup diberlakukannya layaknya KTP saja yang seumur hidup,” kata Anggawira.

Hal yang berbeda bila pemilik SIM itu melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga berujung dengan pencabutan. 

“Kalau kasusnya seperti ini, ya setuju perlunya tes ulang dan pembuatan SIM baru. Tapi kalau pemilik SIM itu merupakan masyarakat yang patuh hukum dan berkendara sesuai aturan, saya pikir kepolisian perlu evaluasi mengenai aturan SIM-nya agar mempermudah publik sekaligus tak memaksa mereka untuk menyiapkan dana khusus setiap lima tahun sekali,” pungkasnya.[Fhr]