Dukung Revisi UU ITE, Fraksi PAN: Jangan Ada Lagi Pasal Karet - Telusur

Dukung Revisi UU ITE, Fraksi PAN: Jangan Ada Lagi Pasal Karet


telusur.co.id - Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi perhatian Presiden Jokowi terhadap penerapan UU ITE. Karena, selama ini banyak disinyalir masyarakat dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet UU ITE.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," ujar Saleh, Selasa (15/2/21).

Saleh menyatakan. Fraksi PAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, jika pemerintah yang mengusulkan revisi UU pelaksanaannya lebih mudah dan tidak akan banyak dipersoalkan lagi di DPR.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," ungkapnya.

Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini berpesan, dalam merevisi UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, perubahan teknologi informasi sangat cepat.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," jelasnya.

Kedua, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," tandasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar