telusur.co.id - Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, AM Hendropriyono menyambut baik sikap pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam. Menurutnya, pembubaran FPI merupakan kado indah bagi masyarakat Indonesia di akhir 2020.
"Tanggal 30 Desember 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," ujar Hendropriyono dalam Twitter pribadinya @edo751945.
Mantan Ketua Umum PKPI ini bahkan menyebut pembubaran FPI merupakan langkah yang sudah tepat. Karena menurutnya FPI kerap melakukan kegiatan kriminal berkedok agama.
"Kegiatan kriminal yang terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Pengumuman pelarangan aktivitas FPI digelar di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu (30/12/20).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/20). [Fhr]



