Dukung Kemudahan Dagang, Zulhas Teken Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN - Telusur

Dukung Kemudahan Dagang, Zulhas Teken Kerja Sama Keamanan Pangan di ASEAN


telusur.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara ad referendum persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF) di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (20/8/23). AFSRF merupakan persetujuan untuk menciptakan pendekatan keamanan pangan yang komprehensif dan terintegrasi di ASEAN. 

Kerja sama ini sejalan dengan visi ASEAN dalam memastikan terciptanya keamanan pangan di Kawasan. Khususnya yang tertuang dalam ASEAN Economic Community Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.

"AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan," kata Zulhas dalam keterangannya, Senin (21/8/23). 

Kerja sama ini juga bertujuan untuk mencapai perlindungan kesehatan konsumen dan memfasilitasi kelancaran arus pangan yang aman di kawasan ASEAN. 

Zulhas mengungkapkan, fasilitasi kelancaran arus pangan akan dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi. 

Negara anggota ASEAN juga melarang untuk meminimalisasi hambatan teknis perdagangan pangan. Serta mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara anggota ASEAN.

Adapun kesepakatan AFSRF melibatkan pemangku kebijakan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi dan pertanian. Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers 
Meeting (AHMM). 

Zulhas berharap, persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP). 

Ia menyebutkan persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal. Termasuk di antaranya pasal terkait tujuan, cakupan persetujuan, ketentuan umum, prinsip, otoritas yang kompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan AFSRF.

Menurutnya, dengan adanya AFSRF akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait akses pangan sehat dan aman di ASEAN. 

Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap anggota negara untuk menerapkan langkah pengamanan pangan. Hal ini didukung oleh hasil analisis ilmiah yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan. 

Persetujuan ini akan diberlakukan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrument ratifikasi (instrument of ratification/IoR) masing-masing kepada Sekretariat ASEAN. Amandemen dapat dilaksanakan apabila seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakatinya.

Sementara itu, ASEAN Food Safety Coordinating Committee (AFSCC) akan dibentuk untuk merancang, mengawasi, dan mengkaji kembali implementasi dari AFSRF, termasuk penyusunan protokol ihwal persetujuan ini.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar