telusur.co.id -Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh salah satu Politeknik di Sumatra Barat (Sumbar) dengan modus mengirimkan Mahasiswa magang ke Jepang. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani memastikan, pihak akan selalu mendukung penindakan segala bentuk dugaan TPPO. Hal ini sesuai dengan pesan Presiden Jokowi yang terus menekankan bahwa pelindungan terhadap WNI harus maksimal dan tidak boleh satu orang pun boleh merendahkan mereka.
"Kami akan selalu dukung ditindak jika memang ada dugaan TPPO. Kami mendorong agar ditelusuri," kata Benny saat dihubungi telusur.co.id, Senin (3/7/23).
Benny kembali menegaskan bahwa program magang mahasiswa secara resmi ke luar negeri bukanlah dari lembaganya. Tetapi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang biasanya bekerja sama dengan perguruan tinggi dan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Namun, lanjut Benny, berdasarkan keterangan pihak kepolisian bahwa Politeknik ini dalam menjalankan program magang, tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri, yang mana ketentuan ini diatur di Permennaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008 tentang tata cara perizinan dan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
Politeknik itu juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri. Juga menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang, tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.
"Makannya harus ditelusuri, diusut tuntas, sesuai dengan perintah Bapak Presiden agar penuntasan dugaan TPPO harus dilakukan dengan cepat, dengan tetap mengedepankan peraturan hukum perundang-undangan," tegas Benny.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kronologi TPPO itu berawal saat korban berinisial ZA dan FY bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim sebuah Politeknik di Sumatera Barat melaksanakan magang di perusahaan Jepang.
Korban yang merasa dipekerjakan sebagai buruh bukan magang kemudian melaporkan peristiwa dialaminya ke KBRI Tokyo, Jepang.
Polisi yang mendapat laporan dari KBRI Tokyo kemudian menangkap G dan EH, selaku direktur Politeknik di Sumatera Barat tempat para korban kuliah dan menetapkan keduanya sebagai tersangka
"Pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di Politeknik tersebut, karena tersangka G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari Politeknik berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan yaitu Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian, Mesin Pertanian, Holtikultura, dan Perkebunan," kata Djuhandani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Korban yang tertarik kuliah di Politeknik tersebut kemudian mendaftar program magang di Jepang selama satu tahun pada 2019.
Korban mengikuti seleksi di program studi dan seleksi di tingkat kampus atau akademik untuk magang tersebut.
Hasil seleksi tersebut korban lulus untuk mengikuti program magang di Jepang. Keputusan korban lulus seleksi itu dilakukan oleh EH selaku direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.
"Selama 1 tahun magang, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang akan tetapi bekerja seperti buruh," ujar dia.
Waktu magang korban itu tidak sesuai dalam aturan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020, Pasal 19 yang berbunyi untuk pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jamnya seharusnya 170 menit per minggu, per semester.
"Korban mendapatkan upah sebesar 50.000 Yen (Rp5 juta per bulan) dan korban harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau setara sekira Rp2 juta per bulan," ujar dia.[Fhr]