telusur.co.id - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidiki laporan tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Agus, Senin (26/6/23).

Dalam hal ini, kata Agus, pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait ajaran agama Islam.

“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” paparnya.

Keterangan dari saksi nantinya akan dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam laporan tersebut. (Fhr)