telusur.co.id - Polres Tangerang Selatan menerima enam laporan dugaan penipuan pre-order iPhone yang melibatkan dua wanita berjuluk "Si Kembar", Rihana dan Rihani. Selain di Polres Tangsel, keduanya juga dilaporkan di Polres Jakarta Selatan.
"Ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda. Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Kamis (8/6/23).
Mulanya, kata Galih, para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pre-order iPhone, namun gawai itu tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.
"Terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," paparnya.
Meski membenarkan, namun Galih tidak merinci jumlah kerugian dari enam laporan yang sudah masuk. Dia hanya menyebut laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel," kata dia. (Tp)