telusur.co.id - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. Laporan yang dilayangkan  Sunyoto Indra Prayitno ini ter-register dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen mengatakan, saat ini laporan yang dilayangkan masih didalami pihak Polda Metro Jaya.

“Kami sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” ujar  kepada wartawan, Jumat (14/7/23).

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pria bernama asli Maryono Teguh itu berjanji akan menjadi Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” paparnya.

Sementara ,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut,” ujar Trunoyudo. (Tp)