telusur.co.id - Perkumpulan para kiai yang mengatasnamakan Ksatria Nusantara melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan.
Laporan diterima dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Munarman dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut kalau enam laskar FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata seperti apa yang dikatakan Polda Metro Jaya.
"Bila disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin, di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/20).
Saat membuat laporan, Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti seperti screen shoot pernyataan Munarman dan flash disk
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 22 UU ITE, pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 160 KUHP.
Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dibuatnya.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap Saudara Munarman," ujarnya.
Sebelumnya, Munarman menjelaskan kronologi penembakan yang menimpa enam laskar FPI pengawal Rizieq.
Munarman menyebut, keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian tidak benar dan jauh dari fakta
Menurut Munarman, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, anggotanya tidak ada yang dibekali dengan senjata tajam, apalagi senjata api.
“Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat,” ujar Munarman.
Munarman menuturkan, keterangan polisi kepada publik seperti memutarbalikkan fakta.
“Ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang," katanya. [Tp]



