telusur.co.id - Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Hal ini turut dibenarkan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot menjelaskan, kasus dugaan kecurangan seleksi CPNS ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Di antaranya berada di Sulawesi dan Sumatera.

"Dugaan kecurangan terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan," ujar Gatot, Senin (25/4/22).

Akibat hal itu, kata Gatot, sebanyak 359 peserta CPNS akhirnya harus didiskualifikasi karena terbukti curang. Selain itu, ada sebanyak 81 peserta CPNS yang belum didiskualifikasi meski diduga turut melakukan aksi curang.

"Sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi," ucapnya.

Selain menggunakan sejumlah aplikasi, ucap Gatot, ada trik lain yang digunakan dalam proses kecurangan rekrutmen CPNS ini. Para peserta juga dibantu oleh tersangka yang berasal dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN).

"Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN,"  terangnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ts)