Dugaan IUP Palsu, KPK Diminta Periksa PT Putra Hulu Lematang - Telusur

Dugaan IUP Palsu, KPK Diminta Periksa PT Putra Hulu Lematang

Gedung KPK (Ist)

telusur.co.id - Perusahaan tambang PT Putra Hulu Lematang (PHL) yang beroperasi di Pagar Agung, Lahat, Sumatra Selatan menjadi perhatian publik beberapa waktu ke belakang. Setelah Izin Usaha Produksi (IUP) dicabut oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022, perusahaan ini diduga masih melakukan aktivitas penambangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PHL. Pasalnya perusahaan yang dimiliki Astrindo Nusantara tersebut telah dicabut SIUP-nya oleh Pemerintah Jokowi.

“Kalau kita lihat PT Putra Hulu Lematang (PHL) yang dimiliki Astrindo Nusantara telah dicabut SIUP-nya sama Presiden Jokowi. Kalau perusahaan ini masih beraktivitas maka patut menjadi pertanyaan dan Kejagung untuk mengusut tuntas,” kata Arifin, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/23).

Arifin meminta penegak hukum untuk menindak PT PHL terkait aktivitas tambang yang masih dilakukan sampai saat ini. Apa yang dilakukan PT PHL telah melawan perintah Presiden Jokowi yang telah secara tegas mencabut perusahaan tambang tersebut.

“Penegak hukum harus bertindak tegas kepada PHL yang jelas sudah melawan  pemerintah. Karena Presiden Jokowi telah tegas mencabut izin SIUP PHL,” tegasnya.

Arifin menilai bahwa hal ini berpotensi merugikan negara, maka harus ada tindakan nyata oleh penegak hukum untuk mengusut soal aktivitas PHL yang telah dicabut izinnya.

Diketahui, Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) di tahun 2018  mengembangkan pelabuhan batubara di Sumatra Selatan. Direktur Utama BIPI, Raymond A. Gerungan mengatakan pelabuhan batubara PT Putra Hulu Lematang (PHL) dipersiapkan untuk menampung batubara dari PHL serta dari tambang lainnya yang berada di daerah Lahat dan Muara Enim.

Sementara itu, Astrindo Nusantara sebagai entitas anak dari PT Mega Abadi Jayatama, PT Putra Hulu Lematang memiliki Ijin Usaha Pertambangan Produksi di lahan seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Adapun sampai akhir tahun 2017, PT Putra Hulu Lematang mampu mencapai produksi batu bara sebesar 134.765 MT dan produksi overburden sebesar 401.369 MT.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif enter of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman telah melaporkan PT Putra Hulu Lematang (PHL) ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (3/4/23).

Sementara itu, ditempat terpisah, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika PT Putra Hulu Lematang (PHL) telah dilaporkan CERI ke KPK, maka harus dilakukan penyelidikan atau ditindaklanjuti, 

“Sebuah laporan akan ditanggapi jika ada bukti dan indikasi pelanggaran hukumnya,” kata Abdul Fickar.

Dia menilai jika SIUP sudah dicabut, maka yang dapat dilakukan penegak hukum adalah melakukan tindakan dan pihak Kementerian ESDM bekerjasama dengan penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan.

“Jika SIUP sudah dicabut,  maka yang dapat melakukan penegakan hukumnya adalah instansi yang mempunyai kewenangan memberikan izinnya yang bekerjasama dengan pihak penegak hukum apakah kepolisian maupun kejaksaan. Dan yang mencabut izin bukan presiden tetapi instansi atau kementrian yang mempunyai kewenangan dalam bidang tersebut,” tegasnya.

Namun demikian tidak semua penanganan kasus menjadi urusan KPK. "Sekali lagi itu belum tentu menjadi urusan KPK,” terangnya.

Sementara itu, Jubir KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi terkait laporan CERI soal PT Putra Hulu Lematang (PHL) ke Gedung KPK.


Tinggalkan Komentar