telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menduga ada konflik kepentingan dalam proses pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel.
Konflik kepentingan itu, kata Puteri, lantaran Komisaris Utama dari PT GoTo merupakan kakak kandung dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karenanya, ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki proses pembelian saham tersebut. Pasalnya, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp6,7 triliun kepada PT GoTo, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.
“OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” kata Puteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/22).
Oleh karena itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan.
“Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Puteri menjelaskan arti konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik. [Tp]
Duga Ada Konflik Kepentingan, Anggota DPR Ini Minta OJK Selidiki Proses Pembelian Saham GoTo

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin. (Ist).