Duduk, Diam, Dapat Duit Hanya Khayalan, Empat Pelaku Robot Trading Fahrenheit Ditangkap - Telusur

Duduk, Diam, Dapat Duit Hanya Khayalan, Empat Pelaku Robot Trading Fahrenheit Ditangkap

Ungkap kasus robot trading Fahrenheit di Polda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku investasi bodong dengan modus robot trading Fahrenheit. Tiga tersangka diamankan lebih dahulu, kemudian satu tersangka lain menyusul.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Kami sudah mengamankan empat pelaku, di belakang ini ada tiga, yang satu baru saja kami amankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/22).

Auliansyah menjelaskan, tersangka yang baru diamankan berinisial MF, dan diamankan di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan. MF merupakan admin, yang bertugas menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit.

"Yang bersangkutan melakukan penarikan Withdrawal kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit," jelasnya.

Auliansyah menjelaskan, para korban menginvestasikan dana pada akun trading partner dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransfer ke rekening milik tersangka berinisial DS. Pelaku mewajibkan untuk para member membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan para pelaku.

“Kepada para member bahwa robot trading pelaku D memiliki slogan yaitu 4D, duduk, diam, dapat duit. Kemudian mereka sampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit ini,” katanya.

Lebih lanjut Auliansyah menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Sementara dari empat pelaku polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Dari empat pelaku yang sudah diamankan, ada barang bukti dua kendaraan bermotor dan dua unit apartemen yang sudah kami police line,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Kemudian Pasal 105, Pasal 106 UU Perdagangan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ts)


Tinggalkan Komentar