telusur.co.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Presiden dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Pemanggilan terhadap bapak Ibnu Khajar dan Ahyudin," ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/22).

Keduanya, kata Whisnu, diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dilakukan ACT. Rencananya Bareskrim akan memeriksa keduanya siang ini.

"Diperiksa sekitar jam 13.00 WIB," ucapnya.

Dalam pemanggilan tersebut, kata Whisnu, perwakilan ACT juga membawa bagian keuangan. Pasalnya polisi ingin menyelidiki aliran keuangan ACT.

"Untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan dan bagian operasional," katanya. (Tp)