Dua Kades di Anambas Diduga Alami Kriminalisasi, Kuasa Hukum akan Laporkan ke Mabes Polri  - Telusur

Dua Kades di Anambas Diduga Alami Kriminalisasi, Kuasa Hukum akan Laporkan ke Mabes Polri 

Kuasa hukum dua kades di Anambas yang diduga dikriminalisasi. (Ist).

telusur.co.id - Dugaan Kriminalisasi dialami Kades Bukit Padi M Yamin dan Kades Bukit Mampok Tamrin, Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaporkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau Boby Jayanto. Boby melaporkan dua Kades tersebut dengan tuduhan pemalsuan surat tanah dengan objek tanah sengketa berada di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan luasan lebih dari 4 hektare. 

Berjalannya proses laporan hukum tersebut, hingga Senin 15 Mei 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Ranai di Natuna telah berjalan persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi/jawaban dari dakwaan jaksa. 

Kuasa Hukum Dua Kades M Yamin dan Tamrin, Dody Fernando SH MH dan Ahmad Fidyani SH menyatakan, bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara perdata. Namun ada dugaan kriminalisasi dengan patut diduga oknum aparat kepolisian yang memproses dari awal pelaporan ini “bermain” karena "pesan khusus", sehingga banyak procedural yang dilanggar.  

“Bahkan oknum penyidik tersebut sempat meminta sejumlah dana kepada salah satu Kepala Desa yang ditersangkakan dalam kasus ini. kemudian hal ini kami laporkan dan diproses oleh Prompam Polda Kepri,” katanya dalam keterangannya kepada media, Rabu (17/5/23). 

Selanjutnya, Dody juga mengingatkan adanya Perma No.1/1956, dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa "apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu."

"Atas dasar Perma ini, kami meminta untuk pemeriksaan perkara a quo ditunda sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menentukan hak keperdataan antara Bu Zaliah (ibu Kades M. Yamin) dengan Bobby Jayanto," ujar Dody

Dody menegaskan bahwa dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel, sehingga harus dinyatakan batal saat persidangan pembacaan eksepsi pada Senin, 15 Mei 2023 di PN Ranai. Persidangan pertama pembacaan dakwaan telah selesai dilangsungkan pada Selasa 9 Mei 2023 di PN Ranai, Natuna.

"Terdapat 6 poin dari kami atas kaburnya dakwaan yang dituangkan dalam eksepsi," tegas Dody.

Atas dasar itu, Dody menjelaskan, penyidik dilaporkan ke Propam Polda Kepri terkait dugaan ketidakprofesionalan, pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Anambas.

"Kuasa Hukum telah membuat laporan ke Propam Polda Kepri sebagaimana Surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAWFIRM/XII/2022, tanggal 16 Desember 2022," terang Dody

Kemudian atas laporan tersebut, kata Dody, pihak Irwasda Polda Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diberitahukan via Whatsapp oleh pihak Irwasda Polda Kepulauan Riau, yang mana juga menghasilkan 22 poin.

Selanjutnya, kuasa hukum akan melaporkan dugaan kriminalisasi kasus hukum ini ke Mabes Polri. Termasuk yang akan dilaporkan dengan terungkapnya penyidik Polres Anambas mengganti kuasa hukum dari 2 kepala desa pada pemeriksaan sebagai tersangka.

"Padahal sudah sangat jelas dan dibuktikan dengan penyerahan surat kuasa ketika pemeriksaan sebagai saksi 2 kepala desa di Polres Tanjungpinang, bahwa kamilah kuasa hukum dari 2 kepala desa tersebut," tandas Dody. [Tp]


Tinggalkan Komentar