telusur.co.id - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi dua anggotanya yang telah bepindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Elva F. Qolbina menyebut, surat resmi terkait PAW telah diserahkan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta.
"Pada 13 September 2023, kami telah mengajukan surat permohonan PAW untuk Sdr. Anggara Wicitra dan Sdr. Idris Ahmad ke DPRD DKI Jakarta. Semua proses internal kami telah rampung dan dokumen administrasi telah kami serahkan sesuai prosedur," kata Elva di Jakarta, Jumat (15/9/23).
Selain Anggara dan Idris, partainya juga mendorong PAW eks kadernya, Viani Limardi yang sudah hampir 2 tahun PSI sudah mengajukan PAW namun tak kunjung mendapat respon.
"Oleh karena itu, kami telah kembali mengajukan surat permohonan pada 14 September 2023, meminta Pimpinan DPRD agar segera memproses permohonan PAW Viani," terang dia.
Elva membandingkan fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta telah melakukan proses PAW dan berlangsung dengan lancar.
"Sebagai contoh, fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta sudah melakukan PAW sebelumnya dan semua prosedurnya berjalan lancar tanpa hambatan. Kami berharap mendapatkan perlakuan yang sama dan adil," ujar Elva.
Menyikapi seluruh proses tersebut, Elva mengharapkan keseriusan dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
"Semua tata cara dan prosedur telah kami jalani dengan merujuk pada UU Pemda dan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI. Kami optimistis bahwa Pak Ketua dan para Wakilnya akan menunjukkan komitmennya dalam memproses permohonan PAW kami di penghujung periode jabatannya, sehingga amanah rakyat dapat dilanjutkan dengan baik," pungkasnya. [Fhr]