Dua Bulan Beraksi, WNA Latvia Pelaku Skimming Raup Hingga Rp 1,2 Miliar - Telusur

Dua Bulan Beraksi, WNA Latvia Pelaku Skimming Raup Hingga Rp 1,2 Miliar

Ungkap kasus WNA Latvia pelaku skimming (Foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM (46) karena kasus ilegal akses alias skimming. Pelaku melakukan aksinya selama dua bulan terakhir di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kartu yang menampung data elektronik nasabah. Dia kemudian menggesekkan melalui mesin encorder yang tersambung ke laptopnya yang telah terinstal aplikasi.

"Setelah mendapat data info nasabah, maka akan diakses menggunakan kartu yang akan diakses melalui kartu ATM tersebut ke rekening bank, yg diperintahkan pimpinan melalui aplikasi Telegram," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/22).

Awalnya, kata Zulpan, polisi mendapat laporan dari sejumlah bank yang mengaku uang nasabahnya menghilang. Setelah ditelusuri, diketahui pelaku tengah berada di kawasan Beji, Depok.

"Setelah itu tim dari Subdit Resmob menuju ke salah satu bank unit Beji, dan menangkap tersangka yang merupakan warga negara Latvia," jelasnya.

Kepada polisi tersangka mengaku uang tersebut tidak digunakan sendiri. Menurutnya, pelaku hanya menjalankan perintah atasannya.

"Selama dua bulan, tersangka mendapat uang Rp 1,2 miliar. Namun tersangka mengaku hanya mendapat 1,5 persen, tapi ini masih kita dalami," ucapnya.

Dalam kasus ini, sambung Zulpan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini karena diduga tersangka tak beraksi sendiri.

"Dari tindak pidana ini diamankan beberapa unit handphone, beberapa kartu ATM dan buku tabungan dari beberapa bank ada. Disini yang menjadi korban ada bank swasta dan nasional," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dia tsk dgn dijerat Pasal 363 KUHP, juncto Pasal 46 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ts)


Tinggalkan Komentar