telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran penanggulangan banjir dalam Raperda APBD tahun 2024.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap target Pemprov DKI untuk menormalisasi sungai ciliwung sepanjang 17 kilometer dengan alokasi anggaran Rp2,85 triliun berikut kegiatan penanganan banjir lainnya yang ada pada Dinas Sumber Daya Air (SDA).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, normalisasi ciliwung yang akan dikerjakan sepanjang 17 km itu merupakan kegiatan lanjutan dari 16 km yang telah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta yang dimulai pada tahun 2013 lalu.
“Memang tetap konsentrasi di Ciliwung, karena ada banyak rumah dan warga yang tinggal di sekitar sungai Ciliwung harus mendapatkan perlindungan dari banjir,” kata Ida di Jakarta, dikutip (2/11/23).
Lebih lanjut Ida mengatakan, proyek pembangunan ini ditargetkan rampung pada tahun 2024 dimana hal itu sesuai target Pemerintah Pusat. Mengingat kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana induk sistem pengendalian banjir (flood control) Jakarta dari hulu hingga hilir.
"Normalisasi ciliwung sepanjang 17 kilometer di tahun 2024 nantinya akan melintasi setidaknya 18 kelurahan di DKI Jakarta. Seperti Kelurahan Manggarai, Bukit Duri, Kebon Manggis, Kampung Melayu, Kampung Pulo, Kebon Baru dan Bidara Cina," ujar Ida.
"Kemudian Kelurahan Cikoko, Cawang, Pengadegan, Rawajati, Cililitan, Gedong, Tanjung Barat, Balekambang, Pejaten Timur, Jagakarsa dan Pasar Minggu," tambahnya.
Pengerjaan normalisasi ini, kata Ida, bertujuan untuk mengembalikan kondisi lebar Sungai menjadi kondisi normal yaitu 35-50 meter.
"Sementara lingkup pekerjaan normalisasi ini meliputi perkuatan tebing, pembangunan tanggul, pembangunan jalan inspeksi dengan lebar enam hingga delapan meter di sepanjang sisi Sungai Ciliwung, meningkatkan kapasitas tampung alir dari 200 m3/det menjadi 570 m3/det, serta penataan kawasan di sekitar Sungai Ciliwung," ungkap Ida.
Selanjutnya, Ida pun mengimbau kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI untuk berkoordinasi dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki lahan tidak terpakai untuk dibuat waduk ataupun embung.
“Bisa kerja sama antara Dinas SDA dengan Dinas Pertamanan dan Kehutanan untuk memanfaatkan lahan sehingga Dinas SDA tidak perlu lagi membeli lahan, itu yang dimaksimalkan untuk pembuatan waduk atau embung,” tandasnya. [Fhr]