telusur.co.id - DPRD DKI menilai kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen itu tak sepenuhnya negatif. Namun juga bisa dilihat dari sisi positif.
Seperti, menunjang peningkatan pendapatan daerah (PAD). Meski masih terdapat peluang merevisi aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi C (bidang keuangan) DPRD DKI Jakarta Rasyidi menyampaikan, ada hal positif yang bisa didapat oleh Ibu Kota melalui pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen itu.
“Kalau dikenakan pada orang yang datang (tamu karaoke) saya kira nggak ada masalah. Karena mereka yang datang ke tempat karaoke itu selain untuk bersenang-senang, biasanya punya uang banyak,” ujar Rasyidi di Jakarta, Senin (22/1/24).
Rasyidi menilai, bahwa penolakan kenaikan pajak hiburan itu oleh kalangan pengusaha adalah hal yang lumrah. Namun, ia berharap seiring berjalannya waktu, semua bisa menerimanya.
“All beginning is difficult. Semua yang baru itu susah. Tapi begitu sudah jalan, biasanya mudah. Karena sebenarnya kenaikan itu dibebankan ke orang yang datang,” ujar dia.
Selain itu, efek positif kenaikan pajak hiburan ini, rencana pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan optimal. Sebab, kata dia, berdampak pada peningkatan APBD DKI Jakarta.
“Kita ingin mendapatkan suatu tambahan profit dalam APBD kita,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan menjadi 40 persen sudah ditetapkan pada 5 Januari 2024 lalu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). [Fhr]