DPRD DKI Jakarta Serahkan Nama Pj Gubernur ke Mendagri - Telusur

DPRD DKI Jakarta Serahkan Nama Pj Gubernur ke Mendagri

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Ist).

telusur.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambangi Kementerian Dalam Negrei (Kemendagri) untuk menyerahkan dokumen usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan, Rabu (14/9/22).

Pras mengatakan, ia sudah menyerahkan dokumen usulan nama Pj Gubernur ke Kemendagri yang diterima oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) Mendagri Suhajar Dihantoro.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah d bahas terkait 3 nama Pj Gubernur, hari ini sudah diterima oleh Pak Sekjen untuk ditindaklanjuti sebelum tanggal 16 Oktober masa Pak Anies selesai," kata Pras di Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Staf khusus Mendagri bidang politik dan media Kastorius Sinaga mengatakan, untuk mekanismenya semua berkas diverifikasi terlebih dahulu persyaratan resmi administrasinya.

"Lalu nanti akan dibawakan bapak Mendagri diusulkan ke Mendagri, nah di mekanisme yang ada nanti bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangnya ada di Presiden," ujar Kastorius.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang akan diverifikasi ialah rekam jejak dari masing-masing calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dipastikan setiap nama yang nantinya akan diserahkan ke Presiden telah memenuhi persyaratan.

"Sehingga proses verifikasi kita anggap sesuatu yang memang memenuhi keinginan masyarakat bahwa ini demokratis dan akuntabel," ungkap Kastorius.

Nantinya, Mendagri Tito Karnavian akan menyerahkan sebanyak enam nama calon Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. Nama tersebut berasal dari Kemendagri sebanyak tiga orang dan tiga lainnya dari DPRD DKI. 

Kastorius juga mengatakan, Kemendagri masih melakukan proses pembahasan untuk usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Selan itu, Presiden Jokowi tidak sendiri menentukan sosok yang akan menggantikan Anies Baswedan. Melainkan ada sejumlah pihak yang akan dilibatkan.

"Presiden memimpin langsung pembahasan bersaama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangnya ada di Presiden," kata Kastorius. [Tp]


Tinggalkan Komentar