telusur.co.id - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpesan, tanah yang menjadi objek tukar menukar barang milik daerah dengan swasta yang terletak di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, harus untungkan warga. 

Hal tersebut berdasarkan Pasal 331 Permendagri 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.

"Tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar," ucap Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (16/12/2022)

Pras, sapaan akrabnya, mengatakan, untuk lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar.

"Tetapi saya mau memastikan, apakah warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatasnya lepas saja Pak, karena warga juga harus diuntungkan. Estetik-nya harus ada supaya warga nyaman,” ujar Pras.

Pras menjelaskan, barter lahan dapat saja dilakukan ketika menguntungkan kedua belah pihak. Sebab dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan tersebut memiliki rencana pengembangan bisnis.

“Namun saya tekankan ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah lho. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” tukasnya.[Tp