DPRD DKI akan PAW 10 Anggota Dewan Dalam Waktu Dekat - Telusur

DPRD DKI akan PAW 10 Anggota Dewan Dalam Waktu Dekat

Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. (Ist).

telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah Anggota Dewan yang mengundurkan diri karena pindah ke partai politik lain.

Ada 10 Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang akan diganti dalam waktu dekat.

"Rata-rata yang mengundurkan diri ini pindah partai karena pencalegannya (di partai baru)," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus di Bogor, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/10/23).

Adapun anggota DPRD DKI yang bakal di-PAW di antaranya; Anthony Winza Prabowo, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Viani Limardi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selanjutnya, Cinta Mega dan Steven Setiabudi Musa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lalu, dari Fraksi Partai Gerinda ada Abdul Ghoni dan Adi Kurnia.

Terakhir, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Muhayar RM dan Yusriah Dzinnun.

Mereka yang berpindah ke partai lain adalah Anggara dan Idris yang kini bergabung ke PAN, Viani ke Partai Gerindra, Cinta Mega ke PAN, Abdul Ghoni ke Partai NasDem, Adi Kurnia ke Partai Demokrat, dan Yusriah ke NasDem.

Sementara, Anthony memutuskan mundur karena akan melanjutkan studi ke luar negeri. Sedangkan, Steven dan Muhayar akan diganti karena meninggal dunia.

Augustinus mengungkapkan, pelantikan 10 anggota legislatif itu bakal dilakukan secara bertahap pasca selesainya proses PAW.

"Dari 10 ini kan sudah ada (surat keputusan PAW) yang masuk duluan. Kita atur jadwal yang pas kapan. Gak mesti kesepuluhnya berbarengan. Kalau nungguin semua kan lama. Yang sudah keluar SK-nya, langsung kita proses," terang dia.

Secara rinci, tahapan PAW dimulai pengajuan surat dari partai masing-masing kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Kemudian, surat akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Augustinus pun memastikan para anggota DPRD yang di-PAW itu masih menerima upah dan haknya sebagai anggota fraksi masing-masing sampai proses PAW selesai.

"Kan di SK fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," imbuh dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar