telusur.co.id -  Menteri  Agama Republik Indonesia , Lukman Hakim Syaifuddin menyerahkan laporan pendapat akhir pemerintah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren kepada Wakil Ketua DPR Fahry Hamzah disaksikan Ketua DPR Bambang Soesatyo pada Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR/DPD RI , Jakarta, Selasa (24/9/2019). DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi Undang-undang (UU). Panja RUU Pesantren telah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. Foto: Bambang Tri P