telusur.co.id - Tri Rismaharini (Risma) resmi menjabat sebagai menteri sosial (mensos) sejak dilantik pada, Rabu (23/12/20). Dengan demikian jabatan Wali kota Surabaya yang sebelumnya diemban oleh Risma kini harus diserahkan ke wakilnya.
Begitu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat dimintai tanggapannyaoleh awak media, Jumat (25/12/20).
“Dia harus menyerahkan jabatan itu kepada wakilnya, sifatnya mungkin Plt (pelaksana tugas), sifatnya mungkin pejabat sementara,” kata Guspardi.
Dirinya juga merespons pernyataan Risma yang mengaku diperbolehkan oleh Presiden Jokowi mondar-mandir Jakarta-Surabaya. Salah satu alasannya, Risma ingin meresmikan beberapa proyek yang dibangun dimasa kepemimpinannya di Surabaya.
Sekali lagi, kata Guspardi, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam aturan undang-undang.
“Nggak boleh begitu. Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN sedangkan jabatan Wali kota juga dari APBN. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar Undang-Undang. Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu,” ujar Legislator dapil Sumbar 2 ini.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meyakini, bahwa Risma akan mempertahankan jabatatn barunya tersebut. Dengan adanya jabatan sebagai Menteri Sosial, Guspardi mengimbau, agar Risma segera membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surabaya.
“Berdasarkan surat itu lah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukkan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi nggak begitu repot karena ada wakil,” tutur Guspardi
Guspardi menjelaskan, hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu Yasonna masih menjadi anggota DPR. Setelah dilantik Yasonna kemudian mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
“Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri,” pungkas Anggota Baleg DPR RI itu. [Tp]