telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menilai, semestinya seorang rektor di perguruan tinggi tidak merangkap jabatan.
Hal itu disampaikan Hetifah menyoroti penerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021tentang statuta Universitas Indonesia (UI). Kini rektor UI diizinkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
"Sebaiknya, kalau pun tidak ada larangan, suatu Perguruan Tinggi bagusnya tidak merangkap jabatan,” kata Hetifah, Rabu (21/7/21).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, rangkap jabatan akan cenderung membuat konflik kepentingan. Misal, saat ada dua rapat yang digelar berbarengan.
"Kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi,” paparnya.
Hetifah memandang, rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun pekerjaan. “Atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara,” ungkapnya.
Meski demikian, Hetifah mengakui, jika pemikiran dan ide dari perguruan tinggi sangat diperlukan untuk masyarakat, dunia usaha dan industri. Namun tetap tidak dengan rangkap jabatan.
“Sebaiknya dilakukan melalui kerjasama kelembagaan melalui Fakultas, Prodi, atau melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat yang ada di hampir semua perguruaan tinggi dibikin MOU misalnya,” pungkas Hetifah.[Fhr]