DPR Pastikan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Hoaks - Telusur

DPR Pastikan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara Hoaks

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (Ist).

telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, berita atau informasi terkait diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar luas di media sosial adalah kabar bohong alias hoaks. Menurutnya, kabar tersebut sengaja dihembuskan untuk memperkeruh kondisi bangsa di tengah situasi saat ini.

Lembaran informasi yang tersebar luas tersebut tertanggal 17 Maret 2021 dan menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia. 

“DPR sejauh ini tidak pernah menerima salinan Keputusan Presiden terkait hal tersebut. Bisa dipastikan ini merupakan hoaks dengan tujuan tertentu,” kata Azis dalam keterangan resminya, Senin (5/4/21).   
 
Azis mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan kabar yang sengaja dihembuskan ini. Menurutnya, ada tujuan lain dari upaya-upaya gelap yang dilakukan oknum tertentu. 

“Sudah ada penjelasan dari  Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg) Eddy Cahyono Sugiarto, saya rasa ini sudah cukup memberikan pencerahan," ungkap politisi Partai Golkar ini.   

Azis mengungkapkan, informasi tersebut sudah disangkal oleh pihak Sesneg bahwa itu kabar bohong. 
"Sesneg menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara,” terangnya.

Azis pun memastikan, sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara. Penjelasan poin kedua dalam surat palsu itu menetapkan kedaruratan negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan seluruh bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut di atas). Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

"Beberapa poin yang disampaikan jelas sudah disangkal. DPR berharap masyarakat tak perlu mempersoalkan surat yang secara jelas bukan surat resmi. Dan kepada pihak berwajib kiranya segera melakukan langkah-langkah cepat untuk meredam informasi yang beredar," pungkas Azis.  [Tp]


Tinggalkan Komentar