DPR Minta Polisi Ungkap Jaringan Kasus Tambang Nikel Bodong - Telusur

DPR Minta Polisi Ungkap Jaringan Kasus Tambang Nikel Bodong


telusur.co.id - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendesak, aparat penegak hukum menguak secara komprehensif dan menyeluruh kasus pertambangan nikel ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dan melibatkan dua orang pejabat kementerian ESDM setingkat Eselon I.

Mulyanto menduga kasus RKAB pertambangan "bodong". Dimana, RKAB diberikan pada wilayah tambang yang tidak memiliki deposit cadangan mineral, sehingga terjadi penambangan ilegal, hanyalah puncak dari gunung es.  

"Bisa jadi sebagian besar kasus-kasus penyimpangan di dunia pertambangan masih belum terjamah. Kasus serupa bukan tidak mungkin terjadi di blok-blok tambang lainnya," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (11/8/23).

Karena itu, lanjut Mulyanto, patut diduga kasus ini bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Untuk itu, Ia mendesak Menteri ESDM menyikapi hal ini dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah-langkah tegas yang diperlukan.  

"Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI juga akan memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait dengan kasus-kasus ini," kata Mulyanto. 

Ia mengatakan, Menteri ESDM mesti bekerjasama penuh dengan pihak aparat penegak hukum, terkait informasi, dokumen dan akses data lainnya, agar kasus dengan modus seperti ini dan modus lainnya dapat terbongkar sampai ke akar-akarnya.  

"Ini bukan kasus kecil. Pasalnya dua orang anak buah langsung Menteri, yakni Kepala Badan Geologi dan mantan Dirjen Pertambangan Minerba sudah ditahan aparat. Padahal kasus manipulasi tunjangan kinerja birokrasi di Ditjen Pertambangan Minerba masih sedang ditangani aparat penegak hukum," imbuhnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/23) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

Akibat perbuatan keduanya, maka PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran blok Mandiodo.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah-satunya adalah SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan  Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).[Fhr]


Tinggalkan Komentar