telusur.co.id - Wacana penerapan skema 'war tiket' dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengingatkan adanya risiko ketidakadilan jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian komprehensif.
Selly menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur prinsip dasar penyelenggaraan haji, mulai dari keadilan, kemaslahatan, hingga non-diskriminasi.
"Kita memahami bawa undang-undang 14 tahun 2025, jelas menyatakan bahwa penyelanggaraan haji itu, prinsipnya harus berdasarkan asas keadilan," ucap dia saat dihubungi telusur, Senin (13/4/2026).
"Kemudian kemaslahatan, keselamatan, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas kehati-hatian, keterjangkauan dan non diskriminasi," sambung Selly.
Dengan landasan itu, pemerintah diminta tidak mengambil langkah yang justru berisiko mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu.
Saat ini, jumlah waiting list jemaah haji Indonesia mencapai lebih dari 5,6 juta orang. Menurut Selly, mereka seharusnya tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang disusun oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Selly juga menyoroti bahwa regulasi yang berlaku hanya mengenal dua skema kuota, yakni haji reguler dan haji khusus.
Sementara itu, konsep 'war tiket', kata dia, belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan polemik jika diterapkan tanpa pembahasan matang.
Di tengah wacana tersebut, Selly mengingatkan bahwa pemerintah saat ini menghadapi agenda yang lebih mendesak, yakni persiapan penyelenggaraan haji.
Legislator PDIP itu bilang, dengan jadwal keberangkatan kloter pertama yang semakin dekat, fokus dinilai perlu diarahkan pada pelayanan dan keselamatan jemaah.
Lebih jauh, ia mengkhawatirkan dampak sosial dari penerapan 'war tiket'. Jemaah yang memiliki akses teknologi dan kemampuan finansial lebih besar berpotensi memperoleh keuntungan, sementara jemaah lain semakin tertinggal dalam antrean panjang.
"Tentu jamaah yang 5,7 juta akan tersalip kemudian waiting list jamaah ini menjadi bagian yang tidak akan berkurang masa tunggunya," tutur Selly.
Di sisi lain, Selly mengakui bahwa wacana tersebut tidak terlepas dari proyeksi peningkatan kuota haji dalam kerangka Saudi Vision 2030. Jika kapasitas global meningkat signifikan, Indonesia berpeluang mendapatkan tambahan kuota yang lebih besar.
Dengan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp180 triliun, kemampuan untuk membiayai lonjakan jumlah jemaah perlu dihitung secara cermat.
Selly pun menyarankan, pembahasan skema 'war tiket' sebaiknya dilakukan setelah penyelenggaraan haji tahun ini selesai. Dia menilai, evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan jemaah.
Laporan: Malik Sihite



