telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi soal dilaporkannya Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi di Bank Jateng.
Menurutnya, masyarakat berhak melaporkan siapapun ke KPK
Namun, lembaga rasuah harus berhati-hati dalam menindaklanjuti setiap laporan.
"Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan. Cuma memang KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/24).
Habiburokhman mengingatkan, jangan sampai dengan dilaporkanya Ganjar ke KPK, disebut-sebut sebagai unsur politis untuk mengkriminalisasi salahsatu tokoh politik nasional itu.
"Ya jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitan dengan hal-hal politik. Apalagi misalnya, dituding untuk mengkriminalisasi Pak Ganjar," ujarnya.
Sebagai mitra Komisi III DPR, Habiburokhman berpesan agar KPK untuk memeriksa kebenaran atas apa yang dilaporkan itu secara profesional.
"Jadi silakan masyarakat menyampaikan laporan, tapi KPK-nya saya percayakan agar KPK untuk benar-benar memeriksanya secara profesional," tandasnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.[Fhr]