DPR Dukung SKB 3 Menteri Melarang Sekolah Mewajibkan Gunakan Seragam Kekhususan Agama. - Telusur

DPR Dukung SKB 3 Menteri Melarang Sekolah Mewajibkan Gunakan Seragam Kekhususan Agama.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Foto: Bambang Tri P

telusur.co.id -Pimpinan DPR mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang larangan sekolah wajibkan penggunaan seragam kekhususan agama. Dengan harapan aturan itu dapat mewujudkan toleransi yang lebih baik antar umat beragama dan kerukunan dalam Bhineka Tunggal Ika.

 

"Patut diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca-peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kamis (4/2/2021).

 

Azis juga meminta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

 

"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera di sampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa/i mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," ujarnya.

 

Sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh sekolah. Untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.

 

"Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Memendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

 

Lebih lanjut diungkapkannya, larangan itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (btp) 

 


Tinggalkan Komentar