telusur.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut, pemberlakuan sanksi tilang tersebut masih sebatas imbauan saja.

"Kita akan serius melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi," kata Asep di Senayan, Jakarta, Selasa (2/8/23).

"(Pemberlakuan sanksi tilang) baru imbauan," lanjutnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melakukan komunikasi kepadanya untuk pemberlakuan sanksi tilang uji emisi ini.

"Makanya kita kemarin sudah mulai dengan polisi, dengan dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Asep.

Menurut Asep, dengan adanya sanksi tilang ini masyarakat akan lebih tergerak untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. 

"Karena paling efektif itu untuk kita mengendalikan polusi itu dengan tilang," kata Asep.

Untuk pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi Asep mengaku belum mengetahui kapan secara pasti.

Namun, ia memperkirakan kebijakan ini akan dimulai dalam waktu satu sampai dua bulan lagi.

"Mudah-mudahan kita akan (lakukan tilang uji emisi) dalam sebulan dua bulan ini lah," imbuhnya. [Fhr]