telusur.co.id - Dua anggota Polri, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas terkait perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam insiden yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/20) silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan mengembalikan hak keduanya usai hakim memvonis bebas mereka. Keduanya akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya sebagai anggota kepolisian.
"Kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/3/22).
Namun, sambung Zulpan, penugasan terhadap keduanya akan diputuskan usai ada tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila JPU melakukan kasasi, maka penugasan keduanya akan ditunda.
"Nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro. Khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," katanya.
Seperti diketahui, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50, namun hakim menilai hal tersebut dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/22).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," lanjutnya.
Keduanya sebelumnya diyakini telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ts)