telusur.co.id - Sidang kode etik anggota Polri yang terlibat obstruction of justice (menghalangi keadilan) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang yang rencananya dilaksanakan pada Senin (5/9/22), diundur menjadi Selasa (6/9/22).
"Senin kami ada rapat dulu, sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (4/9/22).
Hingga saat ini, kata Dedi, pihaknya telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara 28 lainnya ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Polri juga telah menjadwalkan sidang etik untuk para tersangka dan terduga pelanggar. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi juga terus bekerja untuk segera menyelesaikan kasus ini.
"Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa melaksanakan sidang etik," ucapnya.
Sebelumnya, Adapun tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo, selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan, selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria, selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin, selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo, selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto, selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto, selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum. (Fhr)