Ditetapkan Tersangka, Polisi Buka Kemungkinan Panggil Paksa Atau Tangkap HRS - Telusur

Ditetapkan Tersangka, Polisi Buka Kemungkinan Panggil Paksa Atau Tangkap HRS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. (Ist).

telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Salah satu tersangka ialah Rizieq Shihab sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akan ada pemanggilan terhadap Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Jika kembali mangkir, polisi buka kemungkinan memanggil paksa Rizieq.

"Terhadap keenam tersangka ini, dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri. Hal ini sesuai perundang-undangan. Ada dua upaya paksanya, pemanggilan paksa atau penangkapan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/20).

Sebelumnya, Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Hal tersebut diungkapkannya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tanggal 8 (Desember 2020) penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di 160 KUHP pada acara pernikahan putri MRS. Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Adapun kelima tersangka lain yakni ketua panitia acara pernikahan berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A. Selain itu, penanggung jawab acara berinisial MS dan SL, serta kepala seksi acara berinisial HI juga turut menjadi tersangka.

"Ada enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," katanya.

Rizieq dan lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal selama 6 tahun penjara. [Fhr]


Tinggalkan Komentar