Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat - Telusur

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat

Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Facebook)

telusur.co.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka terkait kasus hoaks. Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga penelantaram anak.

Menurut Kamaruddin, penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat. Pasalnya, dirinya yang berprofesi sebagai pengacara tengah membela kliennya.

Sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (10/8/23).

Kamaruddin melanjutkan, dirinya mengaku siap untuk menjalani proses hukum saat ini. Dia berjanji akan memenuhi panggilan Bareskrim pekan depan.

"Hadir, sebagai warga negara yang baik akan hadir," tandasnya.

Lebih jauh Kamaruddin mengungkapkan, pihaknya siap melakukan upaya hukum pada saat pra peradilan. (Tp)


Tinggalkan Komentar