telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar perihal pemberian sanksi oleh Bawaslu Jakarta Pusat berupa pelanggaran hukum kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu saat CFD pada 3 Desember 2023.
Sebelumnya awak media menanyakan perihal isu perkotaan di Jakarta. Namun setelah itu ada seorang awak media bertanya kepada Eks Walkot Jakut itu soal sanksi yang diberikan kepada putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
"Pak soal sanksi mas Gibran di CFD pak?" tanya awak media kepada Heru.
Sontak mendengar pertanyaan itu, Heru hanya menghela napas dan meninggalkan awak media secara tiba-tiba.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) no 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
"Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres no urut 2) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum," ucap Sonny sapaan karibnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/24).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian dalam rapat Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/24).
Atas hal itu, Sonny mengatakan, pelanggaran hukum tersebut akan dibawa ke Bawaslu DKI untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan ditindaklanjuti.
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. [Fhr]