telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait persoalan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di kawasan tertentu di Ibu kota.
Ia menyebut, hal tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjelaskan tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) itu masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Ya ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/23).
Ia mengatakan, agar Raperda tersebut dapat diterapkan, perlu dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Lalu, diturunkan kembali jadi Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Terus jadi Perda. Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub," ungkapnya.
Menurutnya, setelah itu barulah dibahas soal proses bisnisnya. Dengan maksud mencari pengelola badan usaha penerapan kebijakan ERP.
"Proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD," ucapnya.
Heru menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga diperlukan kajian dengan pemerintah pusat. Ia pun mengungkapkan, pembahasan itu direncanakan tahun ini secepatnya.
"Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ujar Heru. [Fhr]