telusur.co.id - Sebagai upaya memberantas parkir liar yang kian menggurita di Ibu Kota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk melakukan pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi menjadi lahan parkir liar.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan 28 unit armada mobil derek di titik-titik rawan parkir liar.
“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” kata Syafrin di Jakarta, Kamis (26/10/23).
Lebih lanjut, Syafrin menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” tandasnya. [Fhr]