telusur.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang kendaraan dari luar kota yang belum uji emisi untuk masuk ke Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya bakal meminta kendaraan yang tidak atau belum uji emisi itu untuk putar balik.
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik," kata Syafrin kepada awak media, Selasa (29/8/23).
Syafrin pun mengimbau kepada masyarakat luar Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraannya terlebih dahulu. Hal itu guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan, bakal memberikan sanksi tilang sebesar 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan 500 ribu bagi kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi.
"Untuk sepeda motor 250 ribu, roda empat 500 ribu tilangnya denda maksimal," ujar Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/23). [Fhr]