Dishub DKI Gunakan ETLE untuk Tilang Pengendara yang Tak Lolos Uji EmisiĀ  - Telusur

Dishub DKI Gunakan ETLE untuk Tilang Pengendara yang Tak Lolos Uji EmisiĀ 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bakal berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait penerapan ETLE tersebut. Selain itu, Syafrin mengungkapkan pihaknya bakal memasang ETLE ini di 70 titik ruas jalan Jakarta.

"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-titik ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik," kata Syafrin kepada awak media, dikutip Rabu (13/9/23).

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, usulan ETLE itu akan segera dibahas dengan Polda Metro Jaya. 

Dengan memanfaatkan teknologi tilang canggih ini, kata Syafrin, nantinya pihak kepolisian dapat mendeteksi kendaraan yang tak lolos uji emisi melalui ETLE untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan ter-detect dia belom uji emisi sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," terang dia.

Syafrin mengaku yakin penindakan dengan ETLE ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat untuk rutin melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.

"Dengan pola ini masyarakat akan terbiasa melakukan servis berkala kendaraannya sehingga emisi yang dihasilkan dari kendaraan tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan," tandas dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar